Terkait penganggaran, ia menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD dilakukan melalui dua jalur, yakni usulan dari masyarakat (bottom-up) melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), serta program prioritas pemerintah daerah yang merupakan turunan visi dan misi kepala daerah.
Seluruh usulan tersebut kemudian dibahas bersama TAPD dan selanjutnya diajukan ke DPRD untuk mendapat persetujuan. Dalam proses ini, DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, termasuk membahas aspirasi masyarakat.
“Jadi anggaran, termasuk untuk rumah jabatan, adalah keputusan kelembagaan Pemerintah Kota Balikpapan, bukan usulan individu. Semua melalui proses panjang dan terbuka,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penganggaran dilakukan secara transparan dan dapat diakses publik sesuai prinsip keterbukaan informasi. Masyarakat yang ingin mengetahui detail teknis maupun anggaran dipersilakan mengonfirmasi langsung ke TAPD atau dinas terkait.
Di akhir pernyataannya, Bagus berharap klarifikasi ini dapat meredam kesimpangsiuran informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, mulai dari pemberdayaan hingga kesejahteraan warga Kota Balikpapan,” tegasnya.
Berdasarkan pemantauan, kondisi rumah jabatan wakil wali kota balikpapan tidak layak ditempati Wakil Wali Kota Balikpapan. Terlihat dari plafon teras depan, samping dan belakang rumah rusak dan sebagian mau roboh.
Begitu juga plafon ruang tamu dan ruang keluarga nampak bekas rembesan air. Kamar tidur dan dapur juga rusak total. Ditambah lagi, dengan kondisi ruang tertutup mengakibatkan sirkulasi udara di rumah jabatan itu tidak nyaman. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar