I.League menegaskan bahwa dalam tata kelola kompetisi profesional, setiap klub memiliki kewajiban untuk memenuhi aspek finansial, termasuk mekanisme deposit yang menjadi bagian dari sistem dan telah diatur dalam regulasi kompetisi.
Mekanisme deposit tersebut merupakan salah satu instrumen untuk menjaga komitmen finansial klub dan mendukung stabilitas operasional kompetisi, termasuk dalam konteks pelaksanaan BRI Super League musim 2025/26.
Namun demikian, keberadaan deposit tidak serta-merta menghapus kewajiban klub dalam memenuhi hak-hak pemain.
Oleh karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan keterlambatan atau tidak terpenuhinya hak pemain tetap akan ditangani secara profesional, berbasis fakta, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
I.League juga mengingatkan bahwa dalam sistem sepak bola nasional telah tersedia mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh pemain maupun pelatih, yaitu melalui National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia.
NDRC Indonesia merupakan lembaga arbitrase sepak bola di bawah PSSI dan telah diakui oleh FIFA pada tahun 2025. Lembaga ini secara khusus menangani sengketa antara pemain atau pelatih dengan klub, termasuk kasus keterlambatan atau tunggakan gaji.
Direktur Utama I.League, Ferry Paulus, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan persoalan yang menyangkut hak pemain dan integritas kompetisi.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar