Di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan, pengendara tanpa helm, berboncengan lebih dari dua orang, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selain itu, petugas juga menertibkan praktik parkir liar yang dinilai mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Kapolresta menegaskan, kegiatan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Balikpapan.
“Kami berharap ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat, sehingga keselamatan di jalan raya lebih terjamin,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa keselamatan berlalu lintas tidak hanya bergantung pada pengawasan petugas, tetapi harus dimulai dari kesadaran masing-masing individu.

Polresta Balikpapan bersama Dinas Perhubungan Saat melakukan penertiban parkir liar di kawasan Jenderal Sudirman Balikpapan, pada Kamis (9/4/2026). Foto: BorneoFlash/Ist
“Tertib berlalu lintas dimulai dari diri sendiri. Mulai dari kelengkapan administrasi kendaraan hingga pemahaman etika berkendara,” ujarnya.
Adanya dukungan teknologi ETLE dan sinergi lintas instansi, Polresta Balikpapan optimistis dapat menekan angka pelanggaran sekaligus meminimalisasi risiko kecelakaan, demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar