Selain itu, turut diamankan delapan unit mobil, ratusan jerigen, drum, alat pompa, hingga selang yang digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM.
Polisi juga menemukan empat kendaraan yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar secara tersembunyi.
Menurut Bambang, praktik ilegal ini cukup menguntungkan. Para pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp4.000 hingga Rp5.000 per liter dari hasil penjualan kembali BBM subsidi.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari instruksi langsung pimpinan Polri, untuk memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

Polda Kaltim menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik serupa, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan indikasi penyaluran BBM subsidi ke sektor industri. “Penyelidikan masih terus kami kembangkan,” tegasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar