Kebijakan ini juga tidak diberlakukan secara menyeluruh. ASN yang berada di sektor pelayanan publik serta jabatan tertentu tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Di sisi lain, kebijakan ini turut dikaitkan dengan upaya efisiensi anggaran daerah. Pengurangan aktivitas kantor pada hari tertentu diharapkan berdampak pada penurunan konsumsi energi dan operasional.
“Efisiensi tidak hanya soal anggaran, tapi harus menjadi kebiasaan dalam kerja sehari-hari,” kata Aulia.
Pemkab juga mengatur penggunaan fasilitas kantor, mulai dari pembatasan suhu pendingin ruangan hingga penghematan penggunaan kendaraan dinas dan bahan bakar.
Meski memberi ruang fleksibilitas, pemerintah daerah tetap menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan ketentuan dengan baik.
“Kami pastikan ada konsekuensi bagi yang melanggar. Ini bukan kebijakan yang bisa disalahgunakan,” tuturnya.
Dengan skema ini, Pemkab Kukar berharap produktivitas ASN tetap terjaga sekaligus mendorong efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar