Pemkab Kutai Kartanegara

WFH ASN Kukar Mulai April 2026: Disiplin Tetap Jadi Prioritas

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana

Kebijakan ini juga tidak diberlakukan secara menyeluruh. ASN yang berada di sektor pelayanan publik serta jabatan tertentu tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Di sisi lain, kebijakan ini turut dikaitkan dengan upaya efisiensi anggaran daerah. Pengurangan aktivitas kantor pada hari tertentu diharapkan berdampak pada penurunan konsumsi energi dan operasional.

“Efisiensi tidak hanya soal anggaran, tapi harus menjadi kebiasaan dalam kerja sehari-hari,” kata Aulia.

Pemkab juga mengatur penggunaan fasilitas kantor, mulai dari pembatasan suhu pendingin ruangan hingga penghematan penggunaan kendaraan dinas dan bahan bakar.

Meski memberi ruang fleksibilitas, pemerintah daerah tetap menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan ketentuan dengan baik.

“Kami pastikan ada konsekuensi bagi yang melanggar. Ini bukan kebijakan yang bisa disalahgunakan,” tuturnya. 

Dengan skema ini, Pemkab Kukar berharap produktivitas ASN tetap terjaga sekaligus mendorong efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar