BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menyelesaikan penyusunan konsep parkir berlangganan yang akan diterapkan sebagai skema baru dalam pengelolaan perparkiran.
Program ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola parkir yang selama ini dinilai belum optimal.
Salah satu tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah menekan keberadaan juru parkir (jukir) liar yang masih kerap ditemukan di sejumlah titik dan menjadi keluhan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Boy Leonardo Sianipar, menjelaskan bahwa sistem parkir berlangganan akan menawarkan beberapa pilihan durasi pembayaran bagi masyarakat.
“Kami merancang skema dengan tiga pilihan periode berlangganan, yakni bulanan, enam bulanan, dan tahunan, sehingga masyarakat dapat memilih sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masing-masing,” ujarnya, pada Senin (6/4/2026).
Dalam rancangan tersebut, tarif untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp40 ribu per bulan, Rp200 ribu untuk enam bulan, dan Rp400 ribu per tahun.
Sementara untuk kendaraan roda empat, biaya langganan sebesar Rp100 ribu per bulan, Rp500 ribu untuk enam bulan, dan Rp1 juta untuk satu tahun.
Ia menambahkan, pilihan paket jangka panjang diharapkan dapat memberikan efisiensi biaya bagi masyarakat dibandingkan pembayaran secara rutin setiap bulan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar