Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan kejahatan dengan dampak jangka panjang yang kerap tidak langsung terlihat, namun sangat merusak masa depan.
Keberhasilan ini juga membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap pihak lain yang terlibat.
“Ini tidak berhenti di dua tersangka. Kami menduga ada jaringan di belakangnya dan akan terus kami telusuri,” tegas Kapolda.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolda juga mengingatkan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja. Peran masyarakat menjadi kunci utama.

Rilis pengungkapan kasus narkoba, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Selasa (6/4/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
“Informasi sekecil apapun sangat berarti. Kami mengajak masyarakat untuk tidak diam dan tidak permisif terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi jajaran Direktorat Narkoba Polda Kaltim atas keberhasilan pengungkapan tersebut, seraya menegaskan komitmen institusinya untuk terus memburu jaringan narkotika di Kalimantan Timur.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi tentang menyelamatkan masa depan generasi,” terangnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar