Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Chusen.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/05/III/2026 dan saat ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine serta melengkapi berkas penyidikan.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa jaringan narkotika kerap terhubung satu sama lain, bahkan melibatkan berbagai latar belakang profesi.
Kepolisian pun kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi, sebagai kunci membongkar rantai peredaran narkoba. (*)





