Ia juga memaparkan berbagai bentuk kekerasan seksual, seperti pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Menurutnya, upaya pencegahan dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan, kesadaran masyarakat, menghormati persetujuan, menciptakan lingkungan yang aman, serta keberanian untuk melapor apabila terjadi kekerasan seksual.
Sementara itu, Psikolog Klinis UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Amanda A. Fathurrahman, M.Psi., menekankan pentingnya pendidikan seksual sebagai bagian dari upaya pencegahan kekerasan seksual.
Ia menjelaskan bahwa pendidikan seksual merupakan proses pembelajaran mengenai anatomi tubuh, batasan fisik dan emosional, kebersihan reproduksi, serta pemahaman mengenai hubungan yang sehat dan aman.
“Pendidikan seksual bertujuan melindungi individu dari kekerasan seksual, mencegah kehamilan dini, menghindari penyakit menular seksual, serta membangun karakter yang menghargai diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta yang membahas berbagai hal, mulai dari sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual hingga langkah-langkah deteksi dini yang dapat dilakukan oleh masyarakat dan pihak sekolah.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya serta dampak kekerasan seksual, sekaligus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan keluarga dan masyarakat yang aman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar