BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat pengawasan terhadap penjualan parsel menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Melalui Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah toko swalayan, pemerintah memastikan paket parsel yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar keamanan pangan dan kelengkapan izin produk.
Sidak yang berlangsung Rabu (11/3/2026) tersebut dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo.
Tim menyasar beberapa lokasi penjualan parsel, di antaranya Susana Klandasan, Yova Mart Gunung Malang, UD. Berkat Souvenir di kawasan Balikpapan Baru, Ava Frozen Beje-Beje, serta Toko Micky Klandasan.
Dalam peninjauan tersebut, tim memeriksa kondisi produk, masa kedaluwarsa, hingga kelengkapan izin produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) pada setiap produk yang masuk ke dalam paket parsel.

Agus Budi Prasetyo menjelaskan, secara umum produk yang dijual di sejumlah toko tersebut dalam kondisi aman. Namun, pihaknya menemukan beberapa produk industri rumah tangga yang dijual bebas tanpa dilengkapi izin usaha.
"Saat tinjauan kami menemukan ada produk rumah tangga yang belum memiliki izin industri rumah tangga. Kami sudah mengingatkan agar produk tersebut tidak dimasukkan ke dalam paket parsel sebelum melengkapi perizinannya. Ini yang kita sampaikan," ujarnya usai sidak.
Selain itu, tim juga menemukan sejumlah barang dengan masa kedaluwarsa kurang dari enam bulan. Produk dengan masa simpan yang pendek tersebut diminta, untuk tidak dimasukkan ke dalam paket parsel yang akan dijual kepada masyarakat.
“Ditemukan ada beberapa barang masa kedaluwarsanya kurang dari enam bulan, dan itu sudah kami minta agar tidak dimasukkan ke dalam parsel juga. Ini yang harus diperhatikan," ungkapnya.
Temuan lain berkaitan dengan transparansi informasi produk. Di beberapa toko, terutama UD. Berkat Souvenir di kawasan Balikpapan Baru dan Micky Swalayan, masih terdapat parsel yang belum mencantumkan daftar isi barang beserta tanggal kedaluwarsanya.

Padahal, informasi tersebut penting agar konsumen mengetahui produk yang dibeli. “Seharusnya di bagian belakang parsel ada daftar isi barang berikut tanggal kedaluwarsanya. Dengan begitu pembeli bisa mengetahui apa saja produk di dalam parsel dan kapan masa berlakunya,” kata Agus.
Terkait produk industri rumah tangga yang belum memiliki izin, Pemkot Balikpapan menyarankan agar produk tersebut dikembalikan kepada produsen dan tidak diperjualbelikan terlebih dahulu hingga perizinannya lengkap.
Langkah pengawasan ini dilakukan untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan produk yang beredar menjelang Lebaran aman, layak konsumsi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar