BorneoFlash.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kebijakan pengaturan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan di RSUD Aji Muhammad Parikesit dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan auditor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, langkah tersebut diambil agar pengelolaan anggaran daerah tidak bertentangan dengan rekomendasi lembaga pemeriksa, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kadang dianggap kerugian negara, padahal sebenarnya masih dalam kategori pemborosan anggaran. Biasanya BPK hanya mengingatkan supaya tidak diulangi lagi,” ucap Sunggono, pada Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap awal auditor biasanya melihat temuan tersebut sebagai kekeliruan administratif atau kebijakan yang diambil berdasarkan diskresi. Karena itu, tidak semua temuan langsung dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Awalnya mungkin dianggap karena kurang tahu atau ada diskresi, jadi bukan kerugian negara,” jelasnya.
Namun, Sunggono menambahkan, situasi dapat berubah apabila praktik yang sudah mendapat peringatan auditor tetap dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Tapi kalau sudah diingatkan dan masih diulangi, biasanya diminta mengembalikan,” imbuh Sunggono.
Menurutnya,pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pembayaran penghasilan maupun tunjangan pegawai agar tidak melanggar aturan yang telah menjadi catatan auditor.
“Kalau kami tetap memberlakukan pembayaran yang sudah diingatkan untuk tidak dilakukan, maka pemerintah daerah yang salah,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perlakuan tidak adil terhadap tenaga kesehatan. Sunggono menegaskan pemerintah daerah hanya berupaya menjalankan kebijakan sesuai aturan pengelolaan anggaran yang berlaku. (*)






