Lahan yang disiapkan berada di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di samping WTP Kudungga, dengan luas awal 4,7 hektare yang telah dibebaskan sejak 2017 untuk peruntukan gudang pangan.
Dalam nota kesepahaman (MoU), pihak Bulog mengajukan kebutuhan lahan seluas 3 hektare dengan persyaratan hibah dan sertifikat atas nama Bulog, serta dukungan dan persetujuan DPRD.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe menyampaikan bahwa terdapat tambahan lahan sekitar 1 hektare pada tahun 2025 sehingga total keseluruhan menjadi kurang lebih 5,7 hektare.
Kadis mengatakan proses sertifikasi dan administrasi hibah saat ini berada di BPKAD melalui bidang aset daerah bersama OPD pengguna barang.
DPRD Kutim pada prinsipnya mendukung kerja sama tersebut demi penguatan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah, namun menegaskan seluruh aspek legalitas, kejelasan luas dan lokasi lahan, serta kelengkapan administrasi harus dipastikan tuntas sebelum proses hibah dilaksanakan, agar pemanfaatan aset daerah benar-benar transparan, akuntabel, dan memberi manfaat bagi masyarakat Kutai Timur. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar