BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan (Pemkot) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.14.1/476/E/SETDA tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Penetapan Hari Berkabung Nasional.
Edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi pemerintah pusat.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai penghormatan atas wafatnya Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, yang meninggal dunia pada 2 Maret 2026 di Jakarta.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, hingga masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, mulai 2 hingga 4 Maret 2026. Periode tersebut juga ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional.
Rahmad Mas’ud menyampaikan bahwa pengibaran bendera setengah tiang merupakan simbol penghormatan negara atas jasa, dedikasi, dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.
“Kita memberikan penghormatan setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian beliau kepada Republik Indonesia. Semoga seluruh masyarakat dapat bersama-sama mendoakan almarhum,” ujar Rahmad, pada Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan, momentum berkabung nasional bukan sekadar formalitas, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya nilai pengabdian, loyalitas, dan semangat kebangsaan yang telah ditunjukkan almarhum selama masa tugasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar