BorneoFlash.com, SAMARINDA - Sidang perkara pembunuhan berencana yang terjadi di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown Samarinda telah mencapai putusan akhir.
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap sepuluh terdakwa yang terlibat dalam insiden penembakan yang merenggut nyawa Dedy Indrajid Putra pada Mei 2025.
Meski proses hukum terhadap para pelaku utama telah rampung, perhatian publik kembali tertuju pada keterlibatan seorang oknum anggota Brimob berinisial D.
Sosok tersebut sebelumnya diketahui menjual senjata api yang kemudian digunakan dalam aksi penembakan, sehingga memunculkan dorongan agar status hukumnya turut diproses lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa hingga kini posisi hukum D masih berada dalam ranah pelanggaran etik internal kepolisian dan belum memasuki proses pidana baru. Ia menegaskan belum ada arahan resmi dari majelis hakim untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
“Sejauh ini belum terdapat permintaan tertulis maupun resmi dari majelis hakim untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya, pada Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam konstruksi perkara yang telah diputus, D tidak termasuk dalam rangkaian utama tindak pidana pembunuhan berencana.
Sepuluh terdakwa yang telah divonis merupakan pihak yang terlibat langsung mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan penembakan.
“Yang bersangkutan tidak termasuk dalam rangkaian peristiwa penembakan. Ia hanya menjual senjata yang kemudian digunakan oleh pelaku, dan transaksi tersebut terjadi sekitar dua tahun sebelum kejadian,” jelasnya.
Kendati demikian, kepolisian memastikan pelanggaran yang dilakukan tetap ditindak melalui mekanisme internal.
Proses etik yang ditangani Bidpropam Polda Kalimantan Timur telah berujung pada sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Penindakan telah dilakukan melalui proses kode etik oleh Bidpropam Polda Kalimantan Timur dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.
Hendri menambahkan, apabila nantinya terdapat permintaan resmi untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah pidana, maka diperlukan penyelidikan baru. Hal ini karena peristiwa jual beli senjata terjadi di waktu yang berbeda dari rangkaian kasus penembakan.
“Apabila diminta untuk ditindaklanjuti, maka perlu dilakukan penyelidikan ulang dengan menghadirkan saksi serta menelusuri proses transaksi senjata tersebut,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar