BorneoFlash.com, SAMARINDA — Persidangan perkara penembakan di THM Crown kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, pada Rabu (25/2/2026) dengan agenda pembacaan putusan terhadap 10 terdakwa.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda, dengan sebagian besar vonis lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sidang dipimpin oleh Agung Prasetyo selaku hakim ketua, bersama hakim anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin.
Dalam putusannya, terdakwa Julfian dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sementara itu, Kurniawan dan Fatuy masing-masing divonis 6 tahun. Andi Lau, Abdul Gafar, Satar Maulana, serta Wiwin alias Ando menerima hukuman 5 tahun. Anwar alias Ula divonis 6 tahun, Aril alias Aril 7 tahun, dan Aulia Rahim dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Agus Amri, menyampaikan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai terdapat perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Berdasarkan hasil persidangan yang kami ikuti, terdapat selisih yang cukup mencolok antara tuntutan dan putusan. Beberapa terdakwa yang sebelumnya dituntut tinggi justru dijatuhi pidana yang jauh lebih ringan. Oleh karena itu, kami berpandangan bahwa upaya hukum banding perlu dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya usai sidang.
Ia juga menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.
“Rangkaian fakta yang terungkap di persidangan mengindikasikan bahwa peristiwa ini telah direncanakan secara sadar. Meskipun kami menghormati putusan majelis hakim, namun rasa keadilan dari pihak keluarga korban belum sepenuhnya terpenuhi,” tambahnya.






