“Kita harus melihat proyeksi jangka panjangnya. Apakah PAD-nya cukup menopang kebutuhan dasar pemerintahan dan pelayanan publik? Kalau belum, tentu perlu pertimbangan lebih lanjut,” katanya.
Meski demikian, DPRD tetap menghormati aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran wilayah sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik.
Namun, keputusan tersebut tidak boleh diambil secara tergesa-gesa tanpa dasar kajian yang kuat.
“Pada prinsipnya kami tidak menutup ruang pembahasan. Tapi semua harus berbasis data, analisis, dan perhitungan yang matang,” pungkasnya.
Dengan demikian, DPRD Kukar menilai wacana pemekaran harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, agar tidak menimbulkan beban fiskal di masa mendatang.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar