DPRD Provinsi Kaltim

Pokir DPRD Harus Masuk RKPD, Aspirasi Tak Boleh Berhenti di Laporan

zoom-inlihat foto
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa hasil reses anggota dewan tidak boleh berhenti sebatas laporan administratif.

Aspirasi masyarakat yang dihimpun dalam kegiatan tersebut, menurutnya, harus ditindaklanjuti secara konkret melalui penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Ia menjelaskan, pokir tersebut selanjutnya wajib diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah agar memiliki kekuatan untuk direalisasikan.

Dengan demikian, terdapat kesinambungan antara proses penjaringan aspirasi di lapangan dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah.

Menurutnya, seluruh pokir DPRD harus masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026–2027 agar dapat diwujudkan menjadi program pembangunan yang nyata.

“Pokok-pokok pikiran DPRD perlu disusun secara sistematis dan diintegrasikan ke dalam RKPD 2026–2027. Tanpa mekanisme tersebut, aspirasi masyarakat yang telah dihimpun tidak akan dapat terakomodasi dalam program pembangunan,” ujarnya, pada Selasa (24/2/2026).

Ia juga mengingatkan adanya batas waktu dalam pengajuan pokir yang harus dipatuhi.

Seluruh usulan, kata dia, wajib disampaikan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi.


“Pelaksanaan Musrenbang berlangsung secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Oleh karena itu, satu minggu sebelum Musrenbang provinsi digelar, pokok-pokok pikiran DPRD sudah harus terintegrasi dalam RKPD,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aspirasi yang saat ini dihimpun melalui reses baru dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2027.

Hal tersebut disebabkan oleh tahapan perencanaan dan penganggaran daerah yang membutuhkan waktu cukup panjang.

Selain itu, seluruh usulan diwajibkan untuk diinput ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan bahwa usulan yang tidak tercatat dalam sistem tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Setiap usulan wajib tercatat dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Apabila tidak terinput dalam sistem tersebut, maka hasil reses tidak dapat ditindaklanjuti karena hal tersebut merupakan ketentuan regulasi,” jelasnya.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah daerah, ia mengakui bahwa ruang fiskal untuk mengakomodasi seluruh aspirasi menjadi semakin terbatas.

Karena itu, diperlukan perencanaan yang matang serta kepatuhan terhadap prosedur agar usulan prioritas tetap dapat diperjuangkan.

Ia menambahkan, DPRD Kalimantan Timur akan terus mengawal aspirasi yang bersifat mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat agar tetap masuk dalam prioritas program pembangunan daerah.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar