BorneoFlash.com, SAMARINDA – Aparat gabungan dari Polresta Samarinda dan Satpol PP Kota Samarinda mengungkap peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam skala besar pada Senin dini hari (23/2/2026).
Penindakan dilakukan di Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran.
Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026. Petugas mendapati aktivitas mencurigakan dari kendaraan yang berhenti di tepi jalan, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang kemudian berujung pada penemuan ribuan kilogram miras ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 9.880 kilogram cap tikus yang dikemas dalam 247 karung. Seluruh barang bukti diangkut menggunakan dua unit truk serta satu mobil minibus yang langsung diamankan di lokasi kejadian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Lobby Mako Polresta Samarinda, pada Selasa (24/2/2026), menjelaskan bahwa kecurigaan awal muncul saat petugas menemukan dua truk berhenti di pinggir jalan pada waktu yang tidak biasa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh personel gabungan, diketahui bahwa muatan kendaraan tersebut berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam jumlah besar,” ujarnya.
Ia memaparkan, truk dengan nomor polisi AB 8102 JC mengangkut 113 karung dengan berat sekitar 4.520 kilogram. Sementara itu, truk KT 8327 KL membawa 133 karung dengan total sekitar 5.320 kilogram.
Selain kedua truk tersebut, sebuah mobil Toyota Avanza KT 1589 QT juga turut diamankan karena membawa tambahan satu karung seberat 40 kilogram.
Seluruhminuman keras tersebut dikemas secara curah tanpa label resmi. Setiap karung berisi dua plastik besar dengan berat masing-masing 20 kilogram.
Menurut Hendri, peredaran cap tikus ini dilakukan dalam bentuk penjualan karungan dengan harga sekitar Rp1,8 juta per karung, sehingga nilai ekonominya cukup signifikan.
“Apabila seluruh barang tersebut beredar di pasaran, maka potensi nilai ekonominya diperkirakan melebihi Rp444 juta,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari Manado dan masuk ke Samarinda melalui jalur kontainer di Terminal Peti Kemas Palaran dengan dokumen pengiriman yang mencantumkan muatan
campuran.
Petugas turut mengamankan 16 orang yang terdiri dari pemilik, sopir, dan tenaga angkut. Seorang perempuan berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penanggung jawab pengiriman.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah melakukan pengiriman sebanyak dua kali, dengan pengiriman sebelumnya pada November 2025. Saat ini, yang bersangkutan diproses melalui tindak pidana ringan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dari hasil pendalaman sementara, minuman keras tersebut direncanakan untuk didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Timur, seperti Samarinda, Balikpapan, Tenggarong, hingga Bontang, dengan sistem penjualan grosir tanpa izin resmi.
“Distribusi dilakukan tanpa kemasan botol, melainkan menggunakan plastik, yang diduga untuk mempercepat proses penyaluran serta menekan biaya produksi,” katanya.
Kepolisian juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk dugaan praktik pengemasan ulang maupun produksi ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Selama proses pengamanan, tidak ditemukan adanya perlawanan dari pihak yang diamankan. Hal ini karena operasi melibatkan jumlah personel gabungan yang cukup besar.
“Tidak terdapat perlawanan dalam proses pengamanan karena operasi dilaksanakan dengan kekuatan personel yang memadai,” tuturnya.
Ia menegaskan, peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu gangguan keamanan serta tindak kriminal lainnya, sehingga penindakan akan terus dilakukan.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar