DPRD Kota Samarinda

Tak Ingin Penertiban Berulang, DPRD Minta Skema Resmi untuk PKL Polder Air Hitam

lihat foto
Kawasan PKL yang berada di Polder Air Hitam. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Kawasan Polder Air Hitam kini berkembang tidak hanya sebagai infrastruktur pengendali banjir, tetapi juga menjadi ruang publik yang ramai dimanfaatkan warga.

Selain fasilitas olahraga, area tersebut turut dipadati pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan tingginya aktivitas masyarakat untuk mencari penghidupan.

Selama ini keberadaan PKL di lokasi itu kerap mengalami penertiban yang berulang.

Namun, Pemerintah Kota Samarinda mulai mempertimbangkan penataan yang lebih terstruktur dengan memasukkan aktivitas pedagang dalam rencana pengelolaan kawasan tersebut agar tidak terus memicu persoalan yang sama.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pentingnya dasar hukum yang jelas dalam mengatur aktivitas pedagang di kawasan Polder Air Hitam.

Ia menilai, meskipun para pedagang dapat dikategorikan sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga saat ini belum tersedia regulasi spesifik yang mengatur ketertiban umum di area tersebut.

“Karena belum terdapat regulasi yang definitif, maka untuk sementara diperlukan langkah jangka pendek. Pedagang tetap dapat beraktivitas sembari pemerintah menyiapkan aturan agar mereka memiliki kepastian dan rasa aman,” ujarnya, pada Kamis (19/2/2026).


Samri menjelaskan, solusi sementara dapat ditempuh melalui penerbitan peraturan wali kota (perwali).

Sementara itu, untuk pengaturan jangka panjang diperlukan peraturan daerah (perda) yang pembahasannya harus melibatkan DPRD.

“Kami juga perlu mempertimbangkan agar regulasi yang disusun tidak bersifat parsial dan hanya berlaku untuk satu lokasi tertentu,” katanya.

Ia menambahkan, perda idealnya memiliki cakupan yang lebih luas dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum.

Jika pengaturannya hanya menyasar satu kawasan, maka kebijakan melalui perwali dinilai lebih proporsional.

Hingga kini, lanjut Samri, belum ada usulan resmi terkait regulasi UMKM di kawasan Polder Air Hitam.

Meski demikian, dinamika yang terjadi saat ini dinilai dapat menjadi momentum evaluasi agar persoalan serupa tidak terus berulang.


“Keberadaan aturan sangat penting karena menyangkut upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari berdagang,”

tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya kecermatan pemerintah dalam menata aktivitas pedagang, sehingga roda perekonomian tetap bergerak tanpa mengesampingkan aspek ketertiban dan fungsi kawasan.

Menurutnya, pendekatan penertiban yang tidak disertai solusi justru berpotensi menimbulkan ketegangan antara masyarakat dan pemerintah.

“Penertiban tidak boleh dilakukan tanpa solusi yang jelas. Selama ini pedagang sering kali kebingungan setelah ditertibkan karena tidak memiliki alternatif lokasi,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mendorong agar setiap langkah penataan dibarengi dengan solusi konkret, seperti penyediaan tempat relokasi atau skema penataan yang terukur dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Samri mengingatkan agar kondisi tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Tanpa penanganan yang komprehensif, persoalan baru dapat muncul dan semakin kompleks.

“Perlu dipikirkan sejak sekarang agar pengelolaan kawasan ke depan menjadi lebih tertib dan terarah,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar