Pemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Rancang Parkir Non Tunai dengan Skema Langganan

zoom-inlihat foto
Salah satu plang parkir berlangganan yang terpasang di ruas jalan Kota Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Salah satu plang parkir berlangganan yang terpasang di ruas jalan Kota Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersiap menerapkan skema parkir berlangganan sebagai bagian dari penataan sistem perparkiran di kawasan perkotaan.

Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan kepastian layanan bagi pengguna parkir sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Program tersebut akan diberlakukan secara bertahap. Pada fase awal, aparatur sipil negara (ASN) menjadi kelompok pertama yang difasilitasi sebelum nantinya diperluas kepada masyarakat umum.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, menjelaskan bahwa proses pendaftaran saat ini masih difokuskan bagi ASN sebagai bagian dari tahap implementasi awal.

“Secara konseptual, skema parkir berlangganan diperuntukkan bagi seluruh warga Kota Samarinda. Namun pelaksanaannya dimulai dari ASN, dan saat ini masih dalam tahap pendataan serta pendaftaran peserta,” ujarnya, pada Senin (16/2/2026).

Ia menambahkan, peluncuran resmi program akan dilakukan setelah Wali Kota Samarinda memaparkan rencana tersebut kepada DPRD.

Setelah tahapan itu selesai, Dishub akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar program dapat diterapkan lebih luas.


Dalam pelaksanaannya, sistem parkir berlangganan akan memanfaatkan kartu digital yang dilengkapi kode batang (barcode). Pengguna cukup memindai kartu saat memanfaatkan fasilitas parkir tanpa perlu melakukan pembayaran tunai di lokasi.

“Apabila telah diluncurkan secara resmi, pemegang kartu tidak lagi melakukan transaksi pembayaran di titik parkir yang ditetapkan. Seluruh mekanisme akan menggunakan sistem digital melalui kartu ber-barcode,” jelasnya.

Adapun besaran tarif yang ditetapkan yakni Rp1 juta per tahun untuk kendaraan roda empat dan Rp500 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua. Dishub juga telah memasang papan informasi parkir berlangganan di sejumlah titik sebagai penanda lokasi penerapan awal.

Ke depan, cakupan lokasi akan diperluas secara bertahap. Selain mempermudah transaksi, sistem digital tersebut juga memungkinkan pemerintah mengumpulkan data terkait intensitas kunjungan kendaraan di setiap titik parkir.

“Data hasil pemindaian kartu akan memberikan gambaran mengenai tingkat kunjungan kendaraan pada suatu lokasi. Informasi tersebut dapat menjadi dasar evaluasi dalam penataan serta perencanaan kebutuhan kantong parkir di masa mendatang,” ungkap Boy.

Meski demikian, keterbatasan ruang parkir di wilayah perkotaan diakui masih menjadi tantangan. Oleh sebab itu, setiap penetapan lokasi parkir berlangganan akan melalui kajian teknis agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Keterbatasan lahan menjadi pertimbangan utama sehingga penentuan lokasi harus dilakukan secara selektif. Kendati demikian, program ini tetap ditargetkan dapat berjalan tahun ini dengan sejumlah penyempurnaan,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar