Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan pernyataan Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial, rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien dengan penyakit katastrofik meskipun status kepesertaannya tengah dalam proses administrasi.
“Telah ditegaskan oleh pemerintah pusat bahwa pasien dengan penyakit katastrofik wajib tetap dilayani dan tidak boleh ditolak,” tuturnya.
Menurut Ismed, kebijakan penonaktifan ini pada prinsipnya merupakan proses administratif yang berkaitan dengan validasi data penerima bantuan.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah masih melakukan pendataan lanjutan untuk memastikan tidak ada warga yang terdampak secara langsung.
“Proses ini bersifat administratif terkait pembaruan data. Kami terus melakukan pendataan agar tidak ada masyarakat yang terlewat dari pelayanan,” katanya.
Selain mengoptimalkan peran RSUD I.A. Moeis, Pemkot Samarinda juga menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Program kesehatan daerah seperti Gratispol disebut siap memberikan dukungan apabila terdapat warga yang terdampak dan membutuhkan penanganan segera.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi, dan program daerah siap membantu apabila diperlukan,” tambahnya.
Pemkot Samarinda memastikan akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Koordinasi rutin dengan rumah sakit pemerintah maupun swasta dilakukan guna menjaga stabilitas dan kesinambungan layanan kesehatan.
“Kami memastikan tidak ada pasien, khususnya yang membutuhkan terapi rutin seperti hemodialisis, yang terhambat akses pelayanannya. Pemerintah harus hadir menjamin layanan kesehatan tetap berjalan,” pungkasnya.





