BorneoFlash.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan menyebut perkara ini menyangkut “sah atau tidaknya penetapan tersangka”. Yaqut mendaftarkan permohonan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pengadilan belum menampilkan petitum lengkap dan nama hakim yang akan memeriksa. Pengadilan menjadwalkan sidang pertama pada Selasa, 24/2/026.
KPKmengonfirmasi Yaqut resmi menjadi tersangka pada Januari 2026 atas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Pada 9/8/2025, KPK memulai penyidikan dan bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara.
KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour) bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada 18/9/2025, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan penyelenggaraan haji 2024, terutama pembagian kuota tambahan 20.000 secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Ahli menilai pembagian ini bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen. (*)







