BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh sejumlah pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Penertiban dilakukan dengan mendatangi langsung kediaman pihak yang bersangkutan setelah proses peringatan administratif dinilai tidak diindahkan.
Langkah tersebut ditempuh menyusul evaluasi terhadap pengelolaan aset daerah, terutama kendaraan operasional yang seharusnya telah diserahkan kembali setelah masa tugas berakhir. Upaya persuasif melalui surat peringatan bertahap disebut telah dilakukan sebelum tindakan penarikan dilaksanakan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa proses eksekusi bukanlah tindakan mendadak tanpa prosedur.
“Perlu kami tegaskan bahwa penarikan ini telah melalui tahapan administratif. BPKAD terlebih dahulu menyampaikan surat peringatan secara berjenjang, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, dengan tenggang waktu yang jelas di setiap tahapannya,” ujarnya, pada Kamis (12/2/2026).
Karena tidak ada respons pengembalian dari pihak yang masih menguasai kendaraan, Satpol PP akhirnya melakukan pengamanan aset.
Dari empat unit mobil dinas yang direncanakan untuk ditarik pada hari tersebut, tiga unit berhasil diamankan. Satu unit lainnya masih belum diketahui keberadaannya dan sedang dalam proses pelacakan.
Edwin menyampaikan bahwa tim akan terus menelusuri keberadaan kendaraan tersebut karena statusnya merupakan aset milik pemerintah daerah.





