BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023 – 2024. KPK menilai Yaqut membagi 20.000 kuota haji tambahan tidak sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan undang-undang telah mengatur pembagian kuota haji. Namun, Yaqut justru membagi kuota tambahan tersebut secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Asep menegaskan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus 8 persen. Ia menekankan kuota tambahan itu berasal dari Pemerintah Arab Saudi dan diberikan kepada negara Indonesia, bukan kepada Menteri Agama.
Selain Yaqut, KPK menetapkan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka karena ikut berperan dalam pembagian kuota yang melanggar aturan. Penyidik juga menemukan indikasi aliran uang dan dugaan kickback dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan pada 9/8/2025 dan memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.
Selain KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 20.000 dengan rasio 50:50 yang bertentangan dengan undang-undang. (*)






