DPRD Kota Balikpapan

Sidak Pajak di BSB, DPRD Balikpapan Soroti Dugaan Ketidakpatuhan Pelaku Usaha

lihat foto
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menemukan sejumlah catatan penting saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pajak di Balikpapan Superblock (BSB).

Sidak menyasar berbagai jenis usaha, mulai dari restoran, spa, tempat kebugaran, hingga arena hiburan seperti bowling.

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan pengawasan juga dilakukan terhadap sejumlah restoran kelas atas dengan nilai transaksi yang cukup fantastis.

“Ada restoran termahal, tiga sampai empat orang bisa membayar Rp3 juta sampai Rp4 juta. Dari situ kami menemukan sejumlah hal yang perlu dievaluasi,” ujarnya, pada Kamis (12/2/2026), di Kantor DPRD Balikpapan.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah tidak dicantumkannya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen dalam transaksi.

Padahal, pajak tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan kepada konsumen dan wajib disetorkan ke kas daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.

Taufik menegaskan, persoalan ini bukan soal merugikan pengusaha, melainkan menyangkut amanah dalam pengelolaan pajak yang dibayarkan masyarakat.


Menurutnya, warga Balikpapan yang menikmati layanan restoran, hotel, tempat hiburan, hingga kebugaran telah membayar pajak daerah dengan besaran bervariasi, mulai 10 hingga 60 persen tergantung jenis usaha.

“Kita ini hanya menitipkan uang pajak kepada pelaku usaha untuk kemudian disetorkan ke pemerintah kota. Kalau yang seharusnya 100 persen disetorkan, tapi hanya 20 atau 30 persen, lalu sisanya kemana?” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam pembangunan kota, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pembiayaan program layanan kesehatan seperti BPJS gratis bagi masyarakat.

Karena itu, transparansi dan kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci agar manfaat pajak benar-benar kembali kepada warga. “Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Itulah esensi dari PAD,” katanya.

Komisi II DPRD memastikan sidak dilakukan bukan secara asal-asalan, melainkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan setelah perda terkait pajak diberlakukan.

Hasil temuan di lapangan akan dievaluasi lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).

Taufik juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Balikpapan untuk bersikap jujur dan menjaga amanah. Menurutnya, penguatan pengawasan pajak tahun ini menjadi langkah serius, untuk memastikan hak masyarakat benar-benar kembali dalam bentuk program dan pembangunan yang bermanfaat. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar