BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pembentukan BUMN baru untuk mengelola lahan pertambangan dan kebun sawit negara.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelumnya menyita aset tersebut dari perusahaan swasta dan kemudian mengembalikannya kepada negara.
Prasetyo menegaskan bahwa publik tidak perlu mempersoalkan kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa BUMN berhak menjalankan usaha di sektor yang juga digarap pihak swasta.
“Tidak ada masalah. Negara melalui BUMN boleh masuk ke sektor-sektor yang diisi swasta. Kita berjalan beriringan, bukan saling bertentangan,” ujar Prasetyo usai menghadiri peluncuran stimulus ekonomi Triwulan I 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta.
Ia menambahkan pemerintah tetap mendorong dan memfasilitasi swasta, sekaligus memberi ruang bagi BUMN untuk berusaha.
Sejumlah pihak sebelumnya mengkritik pengalihan pengelolaan aset negara kepada BUMN baru. PT Agrinas Palma Nusantara kini mengelola kebun sawit hasil penertiban Satgas PKH. Perusahaan itu telah mengelola sekitar 1,7 juta hektare kebun sawit negara.
Selain itu, pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara, bersama izin 27 perusahaan lainnya.
COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menyatakan Perminas akan mengelola Tambang Emas Martabe. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar