BorneoFlash.com, KUKAR – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil pendekatan moderat dalam mengatur aktivitas masyarakat.
Alih-alih menerapkan pembatasan total terhadap usaha dan hiburan, pemerintah memilih skema penyesuaian waktu operasional.
Surat Edaran (SE) yang tengah difinalisasi itu dirancang sebagai instrumen pengendali suasana Ramadan agar tetap kondusif, tanpa mengorbankan perputaran ekonomi lokal.
Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini menitikberatkan pada harmonisasi antara kepentingan ibadah dan aktivitas sosial-ekonomi.
“Pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana Ramadan yang lebih tertib dan nyaman, agar aktivitas masyarakat tidak mengganggu pelaksanaan ibadah,” ucap Taufik, pada Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, pengaturan akan difokuskan pada jam operasional tempat usaha, kegiatan hiburan, serta aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, terutama pada waktu-waktu ibadah seperti salat tarawih hingga menjelang sahur.





