BorneoFlash.com, SAMARINDA – Area parkir restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan M Yamin dan Jalan Ahmad Yani, Kota Samarinda, hingga saat ini belum memiliki pengelola resmi.
Kondisi tersebut menyebabkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum dapat melakukan pemungutan pajak parkir off street di lokasi tersebut.
Belum adanya kepastian pengelola parkir disebabkan belum rampungnya penetapan pihak pengelola setelah rencana kerja sama business to business (B2B) antara PT Pestapora Abadi selaku induk usaha Mie Gacoan Indonesia dengan mitra pengelola parkir di Samarinda.
Rencana kerja sama tersebut diketahui mendapat penolakan dari masyarakat sekitar, sehingga proses penunjukan pengelola tidak dapat segera direalisasikan.
Situasi ini berdampak pada aspek administratif, khususnya dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. Tanpa adanya pengelola parkir yang sah, pemungutan pajak parkir off street tidak dapat dilakukan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan baru dapat dikenakan apabila telah ada pengelola parkir yang ditetapkan secara resmi dan terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
“Hingga saat ini belum terdapat kewajiban pajak parkir, karena belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai pengelola parkir off street,” ujar Cahya, pada Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pajak daerah, pengelola parkir off street wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta perizinan yang lengkap. Tanpa terpenuhinya persyaratan tersebut, Bapenda belum dapat memproses penarikan pajak parkir.
“Pemungutan pajak hanya dapat dilakukan apabila pengelola parkir telah memiliki NPWPD dan seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Selama belum ada penetapan pengelola, maka proses tersebut belum dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Cahya juga menegaskan bahwa Bapenda tidak memiliki kewenangan dalam penentuan atau penunjukan pengelola parkir. Peran Bapenda baru berjalan setelah pengelola ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Meski demikian, ia memastikan bahwa kewajiban pajak restoran yang melekat pada operasional Mie Gacoan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terdampak oleh persoalan pengelolaan parkir.
“Untuk pajak restoran atau pajak makan dan minum, penyetorannya tetap dilakukan secara rutin dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar