Pemkot Balikpapan

BPPDRD dan Satpol PP Balikpapan Turunkan  Spanduk Ilegal 

lihat foto
BPPDRD bersama Satpol PP Balikpapan melakukan penertiban spanduk dan reklame di Jalan Jenderal Sudirman, pada Rabu (4/2/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
BPPDRD bersama Satpol PP Balikpapan melakukan penertiban spanduk dan reklame di Jalan Jenderal Sudirman, pada Rabu (4/2/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Penertiban spanduk dan reklame di Kota Balikpapan bukan semata soal estetika.

Di balik razia yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, tersimpan upaya menata wajah kota, sekaligus menutup potensi kebocoran pajak daerah.

Menindaklanjuti instruksi Presiden RI terkait maraknya spanduk yang terpasang sembarangan, Pemkot Balikpapan bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan utama.

Penertiban diawali di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Marsma Iswahyudi, pada Rabu (4/2/2026).

Kabid Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan, Siswanto, mengatakan penertiban menyasar spanduk dan reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak maupun tidak mengantongi izin resmi.

BPPDRD bersama Satpol PP Balikpapan melakukan penertiban spanduk dan reklame di Jalan Jenderal Sudirman, pada Rabu (4/2/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
BPPDRD bersama Satpol PP Balikpapan melakukan penertiban spanduk dan reklame di Jalan Jenderal Sudirman, pada Rabu (4/2/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

“Satpol PP kami gandeng untuk penegakan izin dan estetika kota, sementara kami dari BPPDRD memeriksa kewajiban pajaknya. Spanduk yang tidak membayar pajak, terutama di jalan protokol, langsung kami tertibkan,” ujarnya.

Menurut Siswanto, penataan reklame menjadi penting karena berkaitan langsung dengan ketertiban ruang publik dan optimalisasi pendapatan daerah.


Spanduk yang terpasang tanpa izin dan pajak dinilai merugikan daerah serta mengganggu tata kota.

Sejumlah spanduk yang dinilai menghalangi pandangan dan merusak estetika kota juga dilepas di lokasi penertiban.

Sementara itu, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Balikpapan, Erik Gampu, menyebut kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas'ud dengan mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame.

“Hari ini kami menyusuri Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Marsma Iswahyudi. Fokusnya reklame yang tidak berizin dan tidak memiliki pajak,” kata Erik.

BPPDRD bersama Satpol PP Balikpapan melakukan penertiban spanduk dan reklame di Jalan Jenderal Sudirman, pada Rabu (4/2/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
BPPDRD bersama Satpol PP Balikpapan melakukan penertiban spanduk dan reklame di Jalan Jenderal Sudirman, pada Rabu (4/2/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi perizinan untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap reklame ilegal. Ke depan, kolaborasi lintas OPD akan diperkuat agar penataan reklame lebih tertib dan berkelanjutan.

Dalam satu hari penertiban, puluhan spanduk berhasil diturunkan. Operasi ini akan berlangsung selama sepekan ke depan.

“Targetnya jelas, Balikpapan harus bersih dari reklame tidak berizin. Kota ini harus rapi, nyaman, dan tertib,” tutup Erik.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar