BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Balikpapan menaruh perhatian serius terhadap maraknya keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan jalanan. Hal ini menyusul terungkapnya kasus pengeroyokan yang melibatkan dua kelompok remaja di kawasan Jalan Inpres 2, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Kumontoy, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan persoalan yang menyangkut masa depan generasi bangsa.
“Ini kasus yang menurut kami perlu perhatian bersama, karena melibatkan anak-anak yang seharusnya menjadi penerus bangsa,” ujar Jerrold dalam konferensi pers di Lobi Polresta Balikpapan, pada Jumat (30/1/2026).
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Dua korban berusia 17 tahun, yakni Ahmad Arfiansyah dan Ahmad Rajab, mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama di muka umum.
Hasil penyelidikan mengungkap, kejadian ini bermula dari konflik pergaulan antarremaja yang melibatkan dua kelompok, yakni BM 27 (Bocah Misterius 27 Sidodadi) dan Pasobis Gang Pancur.
Cekcok yang awalnya terjadi di media sosial dipicu persoalan asmara yang tidak berbalas, lalu berkembang menjadi provokasi dan aksi penyerangan.
“Dari konflik kecil di media sosial, berlanjut ke ajakan mendatangi kelompok lain, hingga berujung penganiayaan,” jelas Kapolresta.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV. Hasilnya, sembilan orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari dua pelaku dewasa dan tujuh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui melakukan pemukulan, penendangan, dan penyeretan terhadap korban secara bersama-sama di jalan umum.
Berdasarkan hasil visum menunjukkan kedua korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul. Salah satu korban mengalami luka lecet di sejumlah bagian tubuh, sementara korban lainnya mengalami luka memar, luka robek di bibir, serta patah tulang di bagian selangkangan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, sepeda motor yang rusak, rekaman CCTV, serta satu bilah pisau bersarung yang ditemukan dari salah satu tersangka.
Meski para pelaku dijerat dengan pasal kekerasan secara bersama-sama dan Undang-Undang Perlindungan Anak, Polresta Balikpapan memilih pendekatan diversi dan restorative justice, setelah mempertimbangkan faktor usia pelaku dan adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Kapolresta menegaskan, pendekatan ini bukan bentuk pembiaran, melainkan upaya menyelamatkan masa depan anak-anak.
“Kami panggil orang tua, kami berikan edukasi. Kami tidak ingin anak-anak ini kehilangan masa depan hanya karena salah pergaulan,” tegasnya.
Ia juga meminta komunitas atau kelompok remaja yang berpotensi memicu kekerasan untuk membubarkan diri, karena dampak jangka panjangnya sangat merugikan, mulai dari putus sekolah hingga kesulitan mendapatkan pekerjaan.
“Balikpapan sebelumnya dikenal minim tawuran. Ini alarm bagi kita semua orang tua, sekolah, dan masyarakat, untuk menjaga anak-anak agar tetap berada di koridor yang benar,” pungkas Jerrold.
Polisi menegaskan tidak akan ragu bertindak tegas apabila kejadian serupa terulang, demi memastikan generasi muda Balikpapan tumbuh aman dan siap menyongsong masa depan.
Kedua kelompok remaja ini berhasil dibubarkan pihak kepolisian yang mana deklarasi pembubaran dibacakan oleh perwakilan orang tua dari kedua kelompok dan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, lurah dan perwakilan camat serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas di kedua wilayah. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar