BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Gerak cepat aparat kepolisian kembali ditunjukkan dalam pengungkapan kasus pembunuhan, yang terjadi di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku penikaman yang menewaskan seorang warga berhasil diamankan.
Kasus tersebut diungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, di Lobi Polresta Balikpapan, pada Jumat (30/1/2026).
Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin RT 38, Kelurahan Baru Ulu, pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 Wita.
Korban diketahui bernama Muhammad Hamzah alias Wahyu (38), seorang wiraswasta asal Balikpapan. AKP Zeska menjelaskan, peristiwa bermula saat korban mendatangi kawasan Gunung Bugis, dengan maksud menemui seseorang untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Korban bahkan meminta seorang temannya untuk menemani ke lokasi.
Namun niat tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Setibanya di lokasi, korban terlibat perdebatan dengan pelaku yang berujung pada aksi kekerasan. “Pelaku mengejar korban dan melakukan penikaman dari arah belakang menggunakan pisau badik tanpa sarung,” jelas AKP Zeska.
Korban mengalami luka fatal di bagian punggung kiri dan dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan untuk keperluan otopsi.
Mendapat laporan dari Polsek Balikpapan Barat, tim gabungan Satreskrim Polresta Balikpapan dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi dan tersangka diamankan sekitar pukul 03.00 Wita, masih di hari yang sama, di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat. “Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata AKP Zeska.
Pelaku berinisial G alias M (39), warga Kelurahan Baru, Balikpapan Barat. Ia mengaku melakukan penikaman karena dendam dan sakit hati, lantaran merasa pernah dianiaya oleh korban sebelumnya.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami pendarahan hebat di rongga dada kiri, terdapat gumpalan darah pada kantung jantung, serta robekan pada pembuluh darah aorta yang menyebabkan kematian.
Polisi menyita barang bukti berupa satu lembar baju milik korban dan satu bilah pisau badik tanpa sarung milik tersangka.
AKP Zeska menegaskan, pengungkapan cepat ini menjadi komitmen Polresta Balikpapan dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan peringatan bahwa setiap bentuk kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar