Pemprov Kaltim

Disdikbud Kaltim Bantah Pelanggaran dalam Proses Pengangkatan 176 Kepala Sekolah

lihat foto
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kalimantan Timur, Armin. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kalimantan Timur, Armin. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa pengangkatan 176 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Proses tersebut dipastikan berjalan terbuka dan mengacu pada ketentuan administratif serta regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Isu dugaan pelanggaran administrasi yang mencuat di tengah publik ditepis oleh Disdikbud Kaltim, pihaknya menilai seluruh tahapan pengangkatan telah melalui seleksi berlapis, mulai dari pengusulan di tingkat cabang dinas hingga pembahasan bersama tim pertimbangan yang melibatkan berbagai unsur terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menjelaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah tidak dilakukan secara sepihak. Tim pertimbangan yang dibentuk melibatkan unsur Disdikbud provinsi, cabang dinas pendidikan kabupaten/kota, Dewan Pendidikan, serta akademisi.

“Seluruh tahapan pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui forum pembahasan tim pertimbangan yang menilai ratusan data calon secara objektif berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan,” kata Armin, pada Kamis (29/1/2026).

Ia menguraikan bahwa nama-nama calon kepala sekolah berasal dari usulan cabang dinas dan bidang teknis terkait. Seluruh usulan tersebut kemudian dibahas bersama untuk memastikan kesesuaian kompetensi, rekam jejak, dan kelengkapan administrasi.

Dalam proses seleksi, Disdikbud juga membuka ruang partisipasi dengan menerima masukan dari pihak terkait.

Bahkan, opsi pengajuan nama alternatif tetap dimungkinkan apabila terdapat calon yang dinilai belum memenuhi standar yang diharapkan.

Koordinasi kelembagaan turut dilakukan dengan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur.


“Nama-nama yang telah disepakati dalam tim pertimbangan selanjutnya diajukan kepada Gubernur Kalimantan Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memperoleh persetujuan,” ujarnya.

Setelah mendapat persetujuan gubernur, data seluruh calon kepala sekolah diunggah ke dalam sistem informasi yang terhubung langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Armin menyebut, tahapan ini memerlukan waktu cukup panjang karena setiap dokumen harus diverifikasi secara detail.

Ia menegaskan bahwa keputusan akhir serta penerbitan persetujuan teknis sepenuhnya berada di tangan BKN, yang melakukan validasi administrasi secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait isu adanya kepentingan tertentu dalam mutasi dan pengangkatan, Armin membantah tegas anggapan tersebut.

Menurutnya, penilaian calon kepala sekolah dilakukan murni berdasarkan prestasi, kualitas, serta pemenuhan syarat sesuai regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Seluruh calon wajib memenuhi persyaratan, antara lain batas usia maksimal 56 tahun, kepangkatan paling rendah golongan III/C, serta masa kerja yang telah ditentukan sebagai aparatur sipil negara,” tegasnya.

Menanggapi kritik Dewan Pendidikan Kaltim yang menilai pengajuan nama kepala sekolah terkesan mendadak, Armin berharap ke depan lembaga tersebut dapat memiliki basis data guru berprestasi secara mandiri.

“Dengan adanya data tersebut, Dewan Pendidikan dapat menyampaikan rekomendasi alternatif yang lebih siap dan kompetitif untuk dipertimbangkan dalam proses pengangkatan kepala sekolah,” tutupnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar