BorneoFlash.com, SAMARINDA - Aktivitas truk bermuatan besar yang melintas di Flyover Juanda kembali menjadi sorotan masyarakat.
Keberadaan kendaraan berat tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, terlebih ketika melaju dengan kecepatan tinggi.
Selain aspek keselamatan, kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap daya dukung konstruksi flyover yang sejak awal tidak dirancang untuk dilalui truk bermuatan besar.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengakui bahwa pengawasan di kawasan tersebut belum dapat dilakukan secara optimal sepanjang waktu.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk menutupi keterbatasan pengawasan petugas di lapangan.
“Dinas Perhubungan tidak memungkinkan untuk melakukan pengawasan selama 24 jam penuh. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat, khususnya dalam mendokumentasikan pelanggaran yang terjadi,” kata Hotmarulitua, pada Sabtu
(24/1/2026).
Ia menjelaskan, laporan dari masyarakat akan lebih efektif apabila dilengkapi dengan bukti yang memadai.
Dokumentasi berupa foto atau video, termasuk informasi identitas kendaraan seperti nomor pelat, menjadi unsur penting agar laporan dapat diproses lebih lanjut.
“Setiap pengaduan diharapkan disertai bukti yang jelas, termasuk nomor pelat kendaraan. Hal ini penting mengingat Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung di jalan,” ujarnya.
Hotmarulitua menegaskan bahwa selama ini peran Dishub lebih difokuskan pada pengawasan dan pemberian imbauan.
Sementara itu, tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas sepenuhnya menjadi ranah kepolisian.
Meski demikian, Dishub Samarinda mengklaim telah berulang kali melakukan sosialisasi terkait pengaturan rute kendaraan berat kepada para pelaku usaha angkutan.
“Kami secara rutin mengundang dan mengingatkan para pengusaha transportasi mengenai ruas jalan yang diperbolehkan maupun yang dilarang dilalui truk bermuatan besar. Namun, kami memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi, Dishub Samarinda juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran di lapangan.
Laporan dapat disampaikan melalui kanal media sosial resmi Dishub Samarinda, salah satunya melalui pesan langsung (direct message) di akun Instagram resmi instansi tersebut.
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui akun resmi Dishub Samarinda. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.
Ke depan, Dishub Samarinda turut mempertimbangkan pembentukan saluran pelaporan khusus atau layanan call center guna mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara cepat dan terstruktur.
Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan secara kolaboratif serta menekan potensi pelanggaran kendaraan berat di ruas jalan yang tidak semestinya dilalui.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar