Berita Balikpapan Terkini

Terpidana Intimidasi Bersenjata Kepada Aparat Berhasil Ditangkap, Buron Sejak 2024

Terpidana Intimidasi Bersenjata Kepada Aparat Berhasil Ditangkap, Buron Sejak 2024
Klik untuk memutar video
Muraker Kristian Lumban Gaol terpidana kasus perintangan petugas saat digiring Kejari Balikpapan, di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, pada Kamis (22/1/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Upaya intimidasi bersenjata terhadap aparat negara berujung pada hukuman penjara. Muraker Kristian Lumban Gaol, terpidana kasus perintangan tugas petugas (obstruction of justice), akhirnya ditangkap setelah sempat buron selama berbulan-bulan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, N.R. Handaya, mengatakan pelaku kini dibawa ke Balikpapan untuk menjalani eksekusi hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan.

Muraker sebelumnya telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan melanggar Pasal 211 KUHP karena merintangi petugas yang sedang menjalankan tugas negara, dengan ancaman hukuman penjara selama lima bulan.

Namun, saat menjalani putusan hukum, terpidana justru menghilang. Sejak 9 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Balikpapan resmi memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah beberapa kali pemanggilan dan upaya penjemputan ke rumah kediamannya tidak membuahkan hasil.

Pelarian tersebut akhirnya berakhir pada Rabu lalu, ketika tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan Kristian di kawasan Jakarta Selatan.

Muraker Kristian Lumban Gaol terpidana kasus perintangan petugas saat digiring Kejari Balikpapan, di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, pada Kamis (22/1/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Muraker Kristian Lumban Gaol terpidana kasus perintangan petugas saat digiring Kejari Balikpapan, di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, pada Kamis (22/1/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Penangkapan ini dilakukan bersamaan dengan operasi penindakan terhadap DPO asal Kukar, sebelum dilanjutkan dengan penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Balikpapan.

“Penangkapan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Yang bersangkutan cukup aktif di media sosial, sehingga keberadaannya mudah dilacak,” ujar Handaya, di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, pada Kamis (22/1/2026) saat mendampingi kedatangan Muraker.


Saat diamankan, Muraker tidak melakukan perlawanan fisik. Meski demikian, aparat menyebut terpidana sempat bersikap tidak kooperatif. “Tidak ada perlawanan, hanya sedikit rewel,” katanya.

Kasus ini bermula dari insiden serius yang terjadi saat tim survei gabungan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak Kelurahan Gunung Bahagia, dan Kecamatan Balikpapan Selatan melakukan survei lahan di Jalan Syarifuddin Yoes, RT 41, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Dalam kejadian tersebut, Muraker diduga menggunakan senjata api rakitan jenis sepi dan melepaskan dua kali tembakan ke udara sebagai bentuk ancaman terhadap tim survei.

Tindakan itu dinilai membahayakan keselamatan aparat serta menghambat pelaksanaan tugas negara, sehingga dilaporkan kepada pihak berwenang dan diproses secara hukum.

Sebelum dinyatakan buron, terpidana sempat menjalani penahanan rumah berdasarkan penetapan hakim. Namun karena tidak mematuhi kewajiban hukum dan melarikan diri, status DPO diberlakukan hingga akhirnya dilakukan penangkapan paksa.

Muraker Kristian Lumban Gaol terpidana kasus perintangan petugas saat digiring Kejari Balikpapan, di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, pada Kamis (22/1/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Muraker Kristian Lumban Gaol terpidana kasus perintangan petugas saat digiring Kejari Balikpapan, di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, pada Kamis (22/1/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Ia menegaskan bahwa penerapan KUHP baru tidak mengubah ancaman pidana dalam perkara ini. Hukuman tetap dijalankan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa tindakan mengancam aparat dan menghalangi tugas negara merupakan kejahatan serius yang tidak akan ditoleransi. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar