Pemkot Samarinda

Dishub Samarinda Gunakan Parkir Progresif untuk Kurangi Dominasi Kendaraan Pribadi

lihat foto
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menerapkan sistem parkir progresif di kawasan Pasar Pagi sebagai tahap awal pengendalian lalu lintas di pusat aktivitas ekonomi.

Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi sekaligus menguji efektivitas pengaturan parkir dalam menekan kepadatan lalu lintas.

Penerapan tarif parkir berjenjang yang mulai berlaku sejak Rabu (7/1/2026) lalu tersebut mencatat respons cepat dari masyarakat. Hingga pertengahan hari pelaksanaan, retribusi parkir yang terkumpul mencapai sekitar Rp600.000. Namun, capaian tersebut tidak dijadikan tolok ukur utama keberhasilan kebijakan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa skema parkir progresif tidak dimaksudkan sebagai instrumen peningkatan pendapatan daerah. Menurutnya, fokus utama kebijakan ini adalah mendorong perubahan pola mobilitas warga kota.

“Capaian retribusi tersebut belum mencerminkan hasil maksimal, namun sejak awal hal itu memang bukan tujuan utama kebijakan ini,” ujarnya, pada Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa persoalan kemacetan di Samarinda tidak dapat diselesaikan hanya dengan pelebaran jalan. Selama dominasi kendaraan pribadi masih tinggi, kapasitas jalan akan terus terbebani.

“Penanganan kemacetan harus diarahkan pada penguatan transportasi publik, bukan dengan menambah jumlah kendaraan pribadi di jalan,” tegasnya.

Untuk menggambarkan efisiensi ruang jalan, Manalu memaparkan perbandingan penggunaan ruang antara angkutan umum dan kendaraan pribadi. Sebuah bus kecil atau bus sedang yang mengangkut sekitar 40 penumpang hanya memerlukan kurang lebih 22,5 meter persegi ruang jalan.


Sebaliknya, jika jumlah penumpang yang sama menggunakan sepeda motor, ruang yang terpakai bisa mencapai sekitar 60 meter persegi.

Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa satu unit bus mampu menghemat sekitar 38,5 meter persegi ruang jalan dalam satu perjalanan. Dampak ini dinilai signifikan dalam mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan.

“Semakin besar peralihan masyarakat ke angkutan umum, semakin besar pula ruang jalan yang dapat dipulihkan untuk kelancaran arus lalu lintas,” jelasnya.

Selain berdampak pada kelancaran lalu lintas, Dishub menilai penggunaan transportasi publik juga berkontribusi terhadap penertiban sosial di lapangan.

Berkurangnya penggunaan sepeda motor diyakini akan menekan praktik parkir sembarangan serta keberadaan juru parkir ilegal.

“Ketika intensitas penggunaan kendaraan pribadi menurun, persoalan parkir liar dan aktivitas juru parkir tidak resmi secara otomatis akan ikut berkurang,” katanya.

Manalu menambahkan, manfaat transportasi umum tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga sosial. Interaksi antarpengguna angkutan umum dinilai mampu memperkuat hubungan sosial dan membangun kembali budaya ruang publik yang lebih inklusif.

“Di dalam angkutan umum, interaksi antarmasyarakat tidak terhindarkan, dan hal tersebut berdampak positif bagi kehidupan sosial perkotaan,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar