DPRD Kota Balikpapan

DPRD Balikpapan Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

lihat foto
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan komitmennya mengawal ketat penyerapan tenaga kerja lokal, agar masyarakat tidak tersisih di daerahnya sendiri.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, mengatakan pihaknya terus mendorong perusahaan-perusahaan besar di Kota Balikpapan, salah satunya Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Pertamina Balikpapan, agar memberikan prioritas kesempatan kerja bagi warga Balikpapan yang belum terserap lapangan pekerjaan.

“Tentunya kesempatan itu harus sesuai dengan prosedur dan kompetensi yang dimiliki. Namun prinsipnya, warga lokal harus menjadi prioritas,” ujar Gasali, pada Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja lokal tidak bisa dilakukan secara parsial.

DPRD menjalankan fungsi pengawasan kebijakan, sementara peningkatan kompetensi pekerja menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Sebagai mitra Komisi IV, Disnaker Balikpapan bersama Balai Latihan Kerja (BLK) secara rutin menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi setiap tahun.


Program ini diarahkan agar tenaga kerja lokal memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Dorongan peningkatan skill ini terus kami gaungkan, supaya warga Balikpapan siap bersaing dan tidak hanya menjadi penonton,” jelasnya.

Gasali menilai, keterlibatan tenaga kerja lokal akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah.

Untuk memastikan komitmen tersebut berjalan, DPRD Kota Balikpapan juga melakukan koordinasi intensif pada perusahaan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Salah satu fokus pengawasan adalah kepatuhan terhadap ketentuan tenaga kerja lokal, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan diwajibkan mengalokasikan 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen tenaga kerja dari luar daerah.

“Kami ingin warga Balikpapan tidak menjadi penonton di kampung sendiri. Harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat lokal,” pungkas Gasali.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar