Berita Nasional

Kemkomdigi Dalami Dugaan Produksi Konten Pornografi via Grok AI

zoom-inlihat foto
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat ditemui usai menghadiri Anugerah Jurnalistik Komdigi di Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). FOTO : ANTARA/Farhan Arda Nugraha/am.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat ditemui usai menghadiri Anugerah Jurnalistik Komdigi di Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). FOTO : ANTARA/Farhan Arda Nugraha/am.
BorneoFlash.com

, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI di platform X untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyatakan penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan memadai untuk mencegah produksi dan distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Kondisi ini berisiko melanggar privasi dan hak atas citra diri.

Kemkomdigi menilai manipulasi foto pribadi sebagai perampasan kendali individu atas identitas visual yang dapat menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan reputasi. Saat ini, Kemkomdigi berkoordinasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat moderasi konten, mencegah deepfake asusila, dan mempercepat penanganan laporan pelanggaran.

Alexander menegaskan seluruh PSE wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan jika menemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan.

Kemkomdigi juga menegaskan penyedia layanan kecerdasan buatan dan pengguna yang memproduksi atau menyebarkan konten pornografi serta manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai KUHP yang berlaku sejak 2/1/2026.

Alexander mengimbau masyarakat menggunakan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab dan melapor jika menjadi korban pelanggaran privasi atau hak atas citra diri. “Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Negara wajib melindungi privasi dan martabat setiap warga,” tegasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar