BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan proses penataan serta pengisian jabatan struktural dilaksanakan secara bertahap dan terencana.
Kebijakan tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan kesinambungan organisasi agar dinamika birokrasi tetap berjalan stabil dan efektif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa setiap tahapan pengisian jabatan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, baik melalui rotasi pejabat, penunjukan pelaksana tugas, maupun mekanisme seleksi berbasis kompetensi aparatur sipil negara.
Ia menjelaskan bahwa perubahan pada satu posisi jabatan memiliki potensi berdampak terhadap struktur jabatan lainnya, sehingga proses penataan tidak dapat dilaksanakan secara bersamaan.
“Setiap perubahan jabatan harus dikaji secara menyeluruh karena dapat memengaruhi susunan jabatan lain dalam organisasi. Oleh karena itu, pengisian jabatan dilakukan secara bertahap dan terencana,” ujar Sri Wahyuni, pada Rabu (31/12/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun masih terdapat sejumlah posisi yang belum terisi, terutama pada jenjang tertentu.
Namun, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, sebagian besar formasi telah terisi sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.
“Dalam kondisi terdapat jabatan yang masih kosong, untuk sementara akan ditunjuk pelaksana tugas. Sementara itu, proses pengisian jabatan definitif direncanakan mulai dilaksanakan pada Januari mendatang,” jelasnya.
Sri Wahyuni menambahkan, apabila di kemudian hari terjadi kekosongan pada jabatan pimpinan tinggi pratama, Pemprov Kaltim akan menempuh mekanisme seleksi terbuka atau seleksi terbatas dengan mengedepankan penilaian kompetensi dan kualifikasi pejabat yang bersangkutan.
“Pengisian jabatan eselon II yang mengalami kekosongan wajib dilakukan melalui tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak dimungkinkan adanya pengisian jabatan secara langsung tanpa mekanisme tersebut,” tegasnya.
Adapun tahapan seleksi diawali dengan pengumuman resmi mengenai kebutuhan formasi jabatan, persyaratan administrasi, serta rangkaian seleksi yang harus diikuti oleh peserta.
Seluruh proses tersebut dilaksanakan dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara sebagai bagian dari mekanisme persetujuan dan pengawasan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar