Berita Balikpapan Terkini

Kajari Balikpapan Soroti Dua Ancaman Serius, Narkoba Puluhan Kilogram dan Kejahatan terhadap Anak

lihat foto
(Tengah) Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andri Irawan saat memimpin Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, pada Rabu (31/12/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
(Tengah) Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andri Irawan saat memimpin Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, pada Rabu (31/12/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan, Andri Irawan, menyoroti dua persoalan hukum serius yang saat ini menjadi perhatian utama aparat penegak hukum, yakni peredaran narkoba dalam skala besar dan meningkatnya perkara kejahatan terhadap anak.

Terkait kasus narkoba, Andri mengungkapkan bahwa Kejaksaan menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus narkotika. Tuntutan tersebut diajukan karena jumlah barang bukti yang disita mencapai 52 kilogram sabu-sabu.

“Barang bukti terakhir mencapai 52 kilogram. Kalau itu sampai tersebar, bukan hanya Kalimantan Timur yang terdampak, tapi bisa ke wilayah lain. Nilai peredarannya juga mencapai miliaran rupiah,” ujarnya, saat Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, pada Rabu (31/12/2025).

Menurut Andri, tuntutan maksimal tersebut telah melalui pertimbangan matang dan dikonsultasikan hingga ke Kejaksaan Agung, mengingat dampak sosial yang sangat luas dari kejahatan narkotika.

Selain narkoba, Andri menekankan trend perkara lain yang dinilainya tidak kalah mengkhawatirkan, yakni kasus Perlindungan Anak.

Ia menyebut, sejumlah perkara yang disidangkan melibatkan anak di bawah umur yang menjadi korban melalui perkenalan di aplikasi MiChat.

“Korban dalam beberapa perkara yang kami tangani bahkan ada yang berusia 13 tahun. Ini sangat memprihatinkan, apalagi ada yang melibatkan perantara atau mucikari,” katanya.


Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan menjabat sebagai Kajari Balikpapan, Andri mencatat sedikitnya enam perkara terkait kejahatan terhadap anak telah ditangani.

Ia menilai angka tersebut hanyalah permukaan dari persoalan yang lebih besar. “Ini seperti fenomena gunung es. Yang terlihat memang sedikit, tapi yang tidak tersentuh hukum kemungkinan jauh lebih banyak,” jelasnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut tidak selalu sama. Sebagian kasus masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sementara lainnya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, tergantung pada modus operandi masing-masing kasus.

Andri juga menyinggung predikat Balikpapan sebagai Kota Layak Anak yang menurutnya harus diiringi dengan pengawasan nyata dari seluruh pihak.

Ia menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama.

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andri Irawan. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andri Irawan. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

“Pengawasan orang tua sangat penting. Selain itu, kami juga mengimbau pengelola penginapan, baik hotel, wisma, maupun kos-kosan, agar lebih selektif menerima tamu. Ini bisa menjadi langkah awal untuk deteksi dini,” tegasnya.

Melalui peringatan ini, Kejaksaan Negeri Balikpapan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga upaya pencegahan dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan kota. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar