BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa mutasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan bagian dari sinergi pembangunan antara pemerintah kota dan provinsi.
Rahmad Mas’ud menjelaskan bahwa penugasan Muhaimin di lingkungan Pemprov Kaltim, diharapkan mampu menjembatani dan menyelaraskan perencanaan pembangunan Kota Balikpapan dengan program pemerintah provinsi.
“Kita minta Sekda kita untuk mewakili Kalimantan Timur, dan alhamdulillah beliau ditempatkan di Bappeda. Artinya, perencanaan Kota Balikpapan bisa sejalan dengan program pemerintah provinsi,” ujarnya, pada Selasa (23/12/2025).
Ia juga menyampaikan harapannya agar Muhaimin dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kota Balikpapan meskipun kini bertugas sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Beliau diharapkan bisa mengayomi pembangunan Kota Balikpapan ke depan,” tambahnya.
Terkait pengisian jabatan Sekda Kota Balikpapan yang ditinggalkan, Wali Kota menyatakan bahwa proses seleksi masih berlangsung.
Saat ini, jabatan Sekda masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
“Nama Sekda definitif masih dalam proses seleksi. Yang jelas, saat ini masih ada Plt, sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan,” jelas Rahmad Mas’ud.
Ia menegaskan bahwa Sekda yang akan dipilih harus memiliki kompetensi, pemahaman terhadap aturan dan regulasi, serta kemampuan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pemerintahan.
Menanggapi isu terkait salah satu nama, yakni Irfan Taufik, yang disebut-sebut sebagai calon Sekda, Wali Kota menegaskan bahwa semua peluang masih terbuka selama yang bersangkutan memenuhi kriteria yang dibutuhkan.
“Semua memungkinkan, yang terpenting memiliki kompetensi. Karena jabatan Sekda ini sangat strategis, terutama sebagai pengguna anggaran, jadi tidak boleh sampai terjadi kekosongan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan memastikan proses pengisian Jabatan Sekda akan dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip profesionalitas demi menjaga kelancaran dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar