BorneoFlash.com, KUKAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 dengan nilai hampir menyentuh Rp4 juta.
UMK Kukar diusulkan sebesar Rp3.991.797, atau meningkat sekitar Rp225.418 dibandingkan UMK tahun 2025.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar yang telah melalui pembahasan bersama unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
“UMK Kukar tahun 2025 berada di angka Rp3.766.379, dan itu menjadi dasar perhitungan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2026,” ujar Aulia.
Ia menjelaskan, penyesuaian UMK dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah. Pertumbuhan ekonomi Kukar tercatat sebesar 5,62 persen, sementara inflasi daerah berada di angka 1,77 persen.
“Penetapan UMK ini disesuaikan dengan dinamika ekonomi daerah agar tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” jelasnya.
Berdasarkan indikator tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar menyepakati penggunaan nilai variabel alfa sebesar 0,75 sebagai koefisien dalam formula penghitungan upah minimum. Dari hasil perhitungan seluruh variabel tersebut, UMK Kukar tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.991.797.
Aulia menegaskan, rekomendasi kenaikan UMK tersebut merupakan hasil musyawarah bersama dan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk diproses lebih lanjut.
“Usulan ini akan kami ajukan ke pemerintah provinsi untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya.
Selain UMK, Pemkab Kukar juga mengusulkan penyesuaian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 untuk delapan sektor usaha. Berbeda dari tahun sebelumnya, besaran UMSK tidak lagi diseragamkan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor.
Sektor batubara diusulkan sebesar Rp4.082.582, sementara sektor pertambangan gas alam serta jasa penunjang pertambangan migas diusulkan sebesar Rp4.104.095. Adapun sektor industri kapal dan perahu diusulkan Rp4.039.170.
Untuk sektor pertambangan minyak bumi, besaran UMSK tetap diusulkan pada angka Rp4.104.095. Sementara sektor pemanenan kayu diusulkan sebesar Rp4.017.657, dan industri minyak mentah kelapa sawit sebesar Rp4.039.170.
Aulia menyebut, perbedaan besaran UMSK tersebut mencerminkan perkembangan serta kontribusi masing-masing sektor usaha di Kutai Kartanegara.
“Setiap sektor memiliki dinamika dan tingkat produktivitas yang berbeda, sehingga koefisien penyesuaian upahnya juga tidak sama,” ungkapnya.
Ia berharap, penetapan UMK dan UMSK tahun 2026 dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
“Melalui program Kukar Idaman Terbaik, kami terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja agar kenaikan upah sejalan dengan kualitas sumber daya manusia di daerah,” pungkas Aulia.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar