BorneoFlash.com, KUKAR – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 di Kutai Kartanegara (Kukar) hingga kini belum bergerak.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar masih menahan pembahasan karena menunggu kebijakan pengupahan nasional serta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur sebagai acuan utama.
Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, mengatakan Dewan Pengupahan Kabupaten belum menjadwalkan rapat lantaran dasar regulasi yang dibutuhkan belum sepenuhnya tersedia.
Menurutnya, daerah tidak memiliki ruang untuk melangkah lebih cepat tanpa pijakan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Penetapan upah minimum itu berjenjang dan tidak bisa dilewati. Daerah harus menunggu kebijakan dari pusat dan provinsi terlebih dahulu,” ucap Sunggono, pada Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat terlebih dahulu menetapkan kebijakan pengupahan nasional.
Selanjutnya, gubernur menetapkan UMP sebagai pijakan bagi kabupaten dan kota dalam menyusun UMK masing-masing. Selama tahapan tersebut belum rampung, daerah praktis berada dalam posisi menunggu.





