Dana tersebut berasal dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp 257 juta tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sah.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 318 juta dari kediaman Albertinus.
Sementara itu, dua tersangka lain juga diduga menikmati aliran dana. Asis Budianto disebut menerima uang sebesar Rp 63,2 juta dalam periode Februari–Desember 2025. Sedangkan Taruna Fariadi diduga menerima dana hingga Rp 1,07 miliar, yang sebagian berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022 serta rekanan proyek pada 2024.
KPK mengungkap, Taruna sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, bahkan menabrak petugas.
Hingga kini, Taruna masih dalam pencarian dan KPK mengancam akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri.
“Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum,” tegas Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan Albertinus P Napitupulu dan Asis Budianto, sementara pencarian terhadap Taruna Fariadi masih berlangsung.
KPK menegaskan OTT ini berkaitan langsung dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar