BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Albertinus yang baru menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas hanya dalam hitungan bulan.
“APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai dengan sekarang,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (20/12/2025).
Dalam kurun November hingga Desember 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Uang tersebut disalurkan melalui dua tersangka lain, yakni Asis Budianto (ASB) selaku Kasi Intel Kejari HSU dan Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU.
Dari perantara Taruna, uang yang diterima Albertinus berasal dari RHM, Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp 270 juta, serta EVN, Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta. Sementara melalui Asis, Albertinus menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
Menurut KPK, pemerasan dilakukan dengan modus ancaman penanganan laporan masyarakat. Albertinus diduga menciptakan kesan seolah-olah terdapat laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan pelanggaran di sejumlah dinas.
“Ancaman-ancaman itu hanya sebagai modus. Berdasarkan keterangan para kepala SKPD, sebenarnya tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani,” ujar Asep.
Selain Rp 804 juta, Albertinus juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp 450 juta, yang di antaranya berupa transfer ke rekening istri APN senilai Rp 405 juta, serta Rp 45 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Sekretaris Dewan DPRD HSU dalam periode Agustus hingga November 2025.
KPK juga mengungkap, Albertinus diduga memotong anggaran internal Kejari HSU untuk kepentingan pribadi.
Dana tersebut berasal dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp 257 juta tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sah.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 318 juta dari kediaman Albertinus.
Sementara itu, dua tersangka lain juga diduga menikmati aliran dana. Asis Budianto disebut menerima uang sebesar Rp 63,2 juta dalam periode Februari–Desember 2025. Sedangkan Taruna Fariadi diduga menerima dana hingga Rp 1,07 miliar, yang sebagian berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022 serta rekanan proyek pada 2024.
KPK mengungkap, Taruna sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, bahkan menabrak petugas.
Hingga kini, Taruna masih dalam pencarian dan KPK mengancam akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri.
“Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum,” tegas Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan Albertinus P Napitupulu dan Asis Budianto, sementara pencarian terhadap Taruna Fariadi masih berlangsung.
KPK menegaskan OTT ini berkaitan langsung dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar