BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan, berhasil mengamankan seorang warga Balikpapan Timur yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Satresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safar Jaminudin, yang menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP Des 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 16 Desember 2025.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Pemuda Batakan, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, tepatnya di depan sebuah rumah.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri terduga pelaku. Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut dan langsung melakukan pengamanan,” ujar AKP Safar.
Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,15 gram beserta perlengkapannya. Penggeledahan lanjutan di kamar yang ditempati terduga pelaku juga menemukan alat pendukung lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket sabu seberat bruto 1,15 gram; satu sendok sabu dari sedotan plastik; satu plastik klip bening kosong; satu kotak rokok bekas warna hitam; satu timbangan digital dan satu kain warna hitam.
Terduga pelaku berinisial YS (29), laki-laki, warga Balikpapan Timur, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YS diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam keterangannya kepada petugas, YS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos, dengan sistem penyerahan secara jejak di pinggir jalan. Barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp1,2 juta.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan bekerja sama dengan kepolisian. Narkoba sangat merusak masa depan generasi penerus bangsa. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, gratis,” ungkapnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar