Pemkab Kutai Kartanegara

Terkunci Aturan Pusat, UMK 2026 Kukar Masih Menggantung Jelang Tenggat

lihat foto
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Di sisi lain, waktu penetapan upah minimum kian terbatas. Pemerintah pusat telah menetapkan batas akhir penetapan UMP dan UMK tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025 agar dapat diberlakukan mulai awal tahun.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus bergerak cepat begitu acuan resmi diumumkan.

Meski mengikuti skema nasional, Pemkab Kukar menegaskan penetapan UMK tidak semata-mata mengacu pada angka dari pusat dan provinsi.

Faktor lokal tetap menjadi pertimbangan, mulai dari kondisi perekonomian daerah, kemampuan dunia usaha, hingga kebutuhan hidup layak para pekerja.

“Selain mengikuti ketentuan pusat, kita juga melihat kondisi daerah dan kemampuan dunia usaha,” kata Sunggono.

Pemkab Kukar memastikan, setelah kebijakan pengupahan nasional dan UMP Kalimantan Timur diumumkan secara resmi, pembahasan UMK 2026 akan segera dilakukan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten sesuai mekanisme yang berlaku.

“Nanti sudah ada nilai acuan yang menjadi pijakan daerah untuk menetapkan UMK,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar