Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus bergerak cepat begitu acuan resmi diumumkan.
Meski mengikuti skema nasional, Pemkab Kukar menegaskan penetapan UMK tidak semata-mata mengacu pada angka dari pusat dan provinsi.
Faktor lokal tetap menjadi pertimbangan, mulai dari kondisi perekonomian daerah, kemampuan dunia usaha, hingga kebutuhan hidup layak para pekerja.
“Selain mengikuti ketentuan pusat, kita juga melihat kondisi daerah dan kemampuan dunia usaha,” kata Sunggono.
Pemkab Kukar memastikan, setelah kebijakan pengupahan nasional dan UMP Kalimantan Timur diumumkan secara resmi, pembahasan UMK 2026 akan segera dilakukan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten sesuai mekanisme yang berlaku.
“Nanti sudah ada nilai acuan yang menjadi pijakan daerah untuk menetapkan UMK,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar