DPRD Kota Balikpapan

DPRD Balikpapan Benahi Aturan Reklame, Usulkan Template PBG dan Zonasi Lebih Fleksibel

lihat foto
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, terus mematangkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame.

Langkah ini diambil untuk menjawab berbagai kendala perizinan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha, tanpa mengesampingkan ketertiban dan estetika kota.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan pembahasan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, dilakukan sebagai tindak lanjut hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Perda sebelum difasilitasi pemerintah provinsi wajib dilakukan harmonisasi terlebih dahulu. Biasanya fokus di legal drafting,sekaligus juga mengundang pelaku usaha yang berkaitan dengan Perda ini untuk mendapatkan masukannya, karena identifikasi masalah ini benar-benar lengkap dijadikan referensi.

"Kendala-kendala seperti apa, rata-rata masalah Persetujuan Bangunan Gedung. Jadi semua bangunan yang berkonstruksi harus mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung, sedangkan reklame ini ada reklame insidentil maupun permanen. Inilah yang kita diskusikan," ujarnya kepada media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkot, di Kantor DPRD Balikpapan, pada Senin (15/12/2025).

Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha menjadi kunci agar regulasi yang disusun tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan. Dari hasil pertemuan tersebut, persoalan paling banyak disoroti adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama bagi bangunan berkonstruksi, termasuk reklame.

Karakter reklame berbeda dengan bangunan gedung. Kalau kendalanya tidak dirasionalkan, akan muncul anggapan perizinan itu lambat dan menyulitkan.

Salah satu kendala utama PBG, lanjut Andi, adalah persoalan status kepemilikan lahan. Sebagian besar pelaku usaha reklame menggunakan lahan sewa, sementara dalam perizinan kerap diminta bukti kepemilikan tanah.

“Ini harus diterjemahkan jelas dalam aturan. Bukti kepemilikan itu seperti apa, termasuk perjanjian sewa yang menjelaskan status tanahnya,” katanya.


Selain itu, biaya pembuatan gambar konstruksi yang melibatkan konsultan juga menjadi beban bagi pelaku usaha, terutama untuk reklame berukuran kecil. Karena itu, Bapemperda mengusulkan agar pemerintah menyediakan template konstruksi untuk ukuran tertentu.

“Kami mengusulkan template untuk reklame ukuran 2x3 dan 4x6, baik vertikal maupun horizontal. Tinggal pakai contoh yang disediakan pemerintah,” ungkap Andi.

Ia menilai reklame dengan ukuran tersebut tidak serumit konstruksi rumah atau gedung, sehingga layak difasilitasi melalui template agar biaya pengurusan PBG lebih terjangkau.

Sementara untuk reklame berukuran besar, seperti di atas 4x6 atau videotron, tetap memerlukan perhitungan teknis khusus.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah zonasi reklame. Andi menjelaskan, dalam Keterangan Rencana Kota (KRK) tidak dikenal istilah zona reklame, sehingga jika dipaksakan justru menimbulkan kebingungan.

“Kalau dikaitkan langsung dengan KRK, itu tidak memungkinkan karena memang tidak ada zona reklame. Maka pengaturannya kita tarik ke konten,” jelasnya.

Sebagai solusi, zonasi reklame akan disesuaikan dengan zona yang telah diatur dalam regulasi lain, seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan ketentuan dari ATR.

“KRK tidak boleh kaku. Kita perlu terobosan agar reklame tetap tertib, tapi pelaku usaha juga mendapat kepastian hukum,” pungkas Andi.

Melalui pembenahan regulasi ini, DPRD Balikpapan berharap penyelenggaraan reklame ke depan dapat lebih tertib, transparan, dan mendukung iklim investasi yang sehat di Kota Balikpapan.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar