Pemprov Kaltim

Pemprov Kaltim Buka 14 Titik Galian Pasir untuk Atasi Pendangkalan Sungai Berau

lihat foto
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah alternatif untuk menangani pendangkalan parah yang melanda Sungai Kelai dan Sungai Segah, dua sungai utama yang mengalir menuju Sungai Berau.

Normalisasi dilakukan tanpa menggunakan anggaran APBD, melainkan melalui kegiatan penambangan pasir (Galian C) pada titik-titik yang memiliki tumpukan sedimen paling tebal.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan bahwa kondisi pendangkalan di kedua sungai tersebut telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan.

Penumpukan pasir terus bertambah dan membentuk gusung yang menghambat jalur transportasi air.

“Dari hasil kunjungan lapangan, terlihat jelas banyaknya gundukan sedimen di alur sungai. Pada saat air surut, kedalaman air hanya sekitar satu meter sehingga mengganggu pergerakan transportasi,” tuturnya, pada Kamis (11/12/2025).

Ia menambahkan, pada beberapa bagian, tebalnya sedimen bahkan membuat permukaannya bisa digunakan untuk beraktivitas ketika sungai dalam kondisi surut, menunjukkan betapa seriusnya masalah pendangkalan itu.

Keputusan untuk memanfaatkan penambangan sebagai metode pengerukan diambil setelah ESDM Kaltim melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Berau dan Bupati Berau.

Hasilnya, terdapat 12 hingga 14 titik yang ditetapkan sebagai lokasi prioritas penambangan karena endapan pasirnya paling signifikan.


Bambang menjelaskan bahwa pengerukan secara konvensional memerlukan biaya besar, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas.

Oleh karena itu, opsi penambangan pasir dipilih sebagai solusi yang lebih efektif.

“Skema yang diterapkan adalah melakukan penambangan langsung pada titik sedimen tersebut. Dengan cara ini, pendalaman alur sungai bisa tercapai sekaligus menghasilkan material pasir yang merupakan mineral strategis bagi pembangunan,” paparnya.

Saat ini terdapat 7 hingga 8 perusahaan atau koperasi yang telah mengajukan permohonan izin untuk beroperasi di wilayah tersebut.

Ia menegaskan bahwa kendati tergolong Galian C, perizinannya tetap harus melalui prosedur ketat.

“Walaupun termasuk Galian C, izin usaha ini tetap dikategorikan sebagai kegiatan berisiko tinggi sehingga setiap tahapan perizinan wajib dipenuhi. Rangkaian proses tersebut membutuhkan waktu sekitar 465 hari kerja,” ujarnya.

Prosedur itu mencakup tahapan OSS, Amdal Net, serta penyusunan dokumen teknis seperti rencana reklamasi, rencana penambangan, hingga RKAB.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar