Pemkot Samarinda

Parkir Sembarangan Kian Marak, Dishub Samarinda Razia Mobil Travel di Jalan KH Fahruddin

lihat foto
Petugas Dishub Samarinda menindak kendaraan yang tidak mematuhi aturan parkir di sepanjang Jalan KH Fahruddin atau eks Jalan Anggi. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Petugas Dishub Samarinda menindak kendaraan yang tidak mematuhi aturan parkir di sepanjang Jalan KH Fahruddin atau eks Jalan Anggi. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
“Retribusinya dikenakan per sekali parkir. Jika kendaraan keluar lalu masuk kembali, maka pembayaran juga dilakukan kembali sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada sistem parkir berlangganan di lokasi itu.

Setiap kendaraan wajib mengikuti aturan pembayaran yang berlaku di tempatnya berhenti.

“Di kawasan ini tidak diterapkan parkir berlangganan, sehingga seluruh kendaraan mengikuti ketentuan pembayaran per sekali parkir,” ujarnya.

Dishub memastikan tindakan tegas akan terus diberlakukan.

Mobil yang kedapatan parkir di zona terlarang akan langsung diderek, sementara pelanggaran lain seperti menghalangi badan jalan dapat dikenakan penggembokan.

“Hari ini satu kendaraan kami derek karena sudah berkali-kali diingatkan namun tetap memarkirkan mobilnya bukan pada tempat yang diperbolehkan,” tegasnya.

Adapun kendaraan yang digembok harus melalui proses penyelesaian tilang terlebih dahulu.

Setelah denda dibayarkan dan kepolisian memberikan konfirmasi, barulah Dishub membuka gembok kendaraan tersebut.

“Untuk kendaraan yang digembok, penyelesaiannya melalui kepolisian. Setelah proses tilang selesai dan kami menerima pemberitahuan resmi, barulah gembok dapat dibuka,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar