Ia menegaskan bahwa tidak ada sistem parkir berlangganan di lokasi itu.
Setiap kendaraan wajib mengikuti aturan pembayaran yang berlaku di tempatnya berhenti.
“Di kawasan ini tidak diterapkan parkir berlangganan, sehingga seluruh kendaraan mengikuti ketentuan pembayaran per sekali parkir,” ujarnya.
Dishub memastikan tindakan tegas akan terus diberlakukan.
Mobil yang kedapatan parkir di zona terlarang akan langsung diderek, sementara pelanggaran lain seperti menghalangi badan jalan dapat dikenakan penggembokan.
“Hari ini satu kendaraan kami derek karena sudah berkali-kali diingatkan namun tetap memarkirkan mobilnya bukan pada tempat yang diperbolehkan,” tegasnya.
Adapun kendaraan yang digembok harus melalui proses penyelesaian tilang terlebih dahulu.
Setelah denda dibayarkan dan kepolisian memberikan konfirmasi, barulah Dishub membuka gembok kendaraan tersebut.
“Untuk kendaraan yang digembok, penyelesaiannya melalui kepolisian. Setelah proses tilang selesai dan kami menerima pemberitahuan resmi, barulah gembok dapat dibuka,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar