BorneoFlash.com, SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang berhenti tidak semestinya di sepanjang Jalan KH Fahruddin (eks Jalan Anggi), pada Kamis (4/12/2025).
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keluhan warga mengenai aktivitas mobil travel yang kerap parkir di kedua sisi jalan dan mengakibatkan kemacetan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin.
Namun, banyaknya laporan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir membuat pengawasan di kawasan itu diperketat.
“Penataan ini memang program rutin, tetapi intensitasnya kami tingkatkan karena masyarakat menginginkan kawasan Jalan Anggi lebih tertib,” jelasnya.
Ia menerangkan, pola parkir di ruas jalan tersebut telah diatur sejak beberapa bulan lalu.
Pada jalur dari Jalan Cendana menuju Karang Asam, kendaraan hanya diperbolehkan parkir sejajar mengikuti arah lalu lintas.
Sementara pada jalur sebaliknya, dari Karang Asam menuju Jalan Cendana, parkir hanya diperkenankan di celukan yang telah disiapkan.
Menurut Duri, area tanpa celukan termasuk zona terlarang, sehingga pengemudi tidak diperbolehkan berhenti di titik tersebut.
Dishub juga menerapkan tarif retribusi berdasarkan setiap kali parkir, sehingga mobil travel yang keluar masuk wajib membayar ulang.
“Retribusinya dikenakan per sekali parkir. Jika kendaraan keluar lalu masuk kembali, maka pembayaran juga dilakukan kembali sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada sistem parkir berlangganan di lokasi itu.
Setiap kendaraan wajib mengikuti aturan pembayaran yang berlaku di tempatnya berhenti.
“Di kawasan ini tidak diterapkan parkir berlangganan, sehingga seluruh kendaraan mengikuti ketentuan pembayaran per sekali parkir,” ujarnya.
Dishub memastikan tindakan tegas akan terus diberlakukan.
Mobil yang kedapatan parkir di zona terlarang akan langsung diderek, sementara pelanggaran lain seperti menghalangi badan jalan dapat dikenakan penggembokan.
“Hari ini satu kendaraan kami derek karena sudah berkali-kali diingatkan namun tetap memarkirkan mobilnya bukan pada tempat yang diperbolehkan,” tegasnya.
Adapun kendaraan yang digembok harus melalui proses penyelesaian tilang terlebih dahulu.
Setelah denda dibayarkan dan kepolisian memberikan konfirmasi, barulah Dishub membuka gembok kendaraan tersebut.
“Untuk kendaraan yang digembok, penyelesaiannya melalui kepolisian. Setelah proses tilang selesai dan kami menerima pemberitahuan resmi, barulah gembok dapat dibuka,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar